Sita Barang Bukti

Nyambil Jual Chip, Seorang Wanita  Diciduk Polisi

Seorang wanita diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang wanita berjilbab berinisial NU (20) harus berurusan dengan polisi. Setelah nyambil menjual chip higgs domino di toko ponsel Mira di Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/8) sekitar pukul 17.45 WIB.

Maka penjaga ponsel diciduk unit Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, bersama barang bukti dua unit Hp Oppo A12 dan Hp Redmi Note 8 serta uang tunai sebesar Rp 623 ribu.

Sedangkan penangkapan judi online jenis jual beli chip higgs domino ini berawal adanya informasi masyarakat jika masih marak di daerah Jalan Keluarga.

Kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci turun melakukan penyelidikan. Hingga diketahui aktifitas jual beli chip di counter ponsel Mira.

Selanjutnya unit Opsnal langsung menciduk penjaga ponsel dan mengamankan barang bukti dua Hp berisi chip higgs domino dan uang tunai sebesar Rp623 ribu.

Dengan wajah pucat, wanita berjilbab itu hanya bisa pasrah saat diamankan dan di gelandang polisi ke Mapolsek Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol MY Lubis SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita pengedar chip higgs domino tersebut.

"Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Sementara pemilik conter ponsel sedang didalami peran dan keterlibatannya," tutur Kapolsek. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar